Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia
2.2.1
Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal
dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari
pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah
hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa. Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich
Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian
diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat
geopolitik.
2.2.2
Teori-Teori Geopolitik
- Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka Negara akan semakin bertahan kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
(1864-1922),
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik , demo politik, social politik, dan krato politik.
Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan
dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
2.2.3
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi
Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru
dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai
tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara
berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit
dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary
Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua
Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis
formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara
historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda
yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah
Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan.
Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar