Berdasarkan
pengertian modern dan sudah dikenal luas oleh masyarakat, kata “nusantara”
digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2011: 143). Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera
(Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara
pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan
dua samudera.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Definisi Para Ahli - jika ditinjau dari
pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Menurut
Samsul Wahidin (2010: 46), wawasan nusantara adalah cara
pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan
bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses
psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
·
Munadjat
Danusaputro (1981:34)
mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta
pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.
Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan
dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut
tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa
tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga
harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang
menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa (Noor Ms
Bakry, 1996: 20).
·
M.
Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan
nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi,
teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain,
wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di
dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern
yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan
kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan
dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
·
Sabarti
Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan tentang pengertian
wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945,
sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di
tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai
tujuan perjuangan bangsa. Sehingga wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila
dan UUD 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
- Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa wawasan nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Selain memanfaatkan kondisi geografi Indonesiasebagai pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan wawasan nusantara sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak hanya karena kondisi geografis, akan tetapi harus memperhatikan sejarah serta kondisi sosial budaya bangsanya.
·
Sumarsono
(2002: 82) menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah nilai
yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap
strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,
paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
Dari sejumlah
pendapat di atas, esensi pengertian wawasan nusantara menurut para ahli adalah
cara pandang Bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang
dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai
lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Bangsa Indonesia dalam kehidupan
negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat
Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap
aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat
ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada
kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa
Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam
kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan
bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan
persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya
perbedaan.
0 komentar:
Posting Komentar