Minggu, 12 Juni 2016

makalah Wawasan Nusantara

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  LATAR BELAKANG

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah : Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.







1.1  RUMUSAN MASALAH

1         1.      Apayang dimaksud dengan wawasan nusantara?
2         2.      Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
3         3.      Apakah Isi Wawasan Nusantara?
4         4.      Apa landasan Wawasan Nusantara?
5         5.      Apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
6         6.      Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
7         7.      Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara?
8         8.      Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara?

  1. Bagaimana Sosialisasi wawasan nusantara?
  2. Bagaimana Tantangan implementasi dari wawasan nusantara?
  3. Sebutkan Asas dan Hakikat Wawasan Nusantara?
  4. Sebutkan kasus Wawasan Nusantara?

1.3 TUJUAN
  1. Mengetahui pengertian wawasan nusantara
  2. Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia
  3.  Mengetahui Isi Wawasan Nusantara
  4. Mengetahui landasan wawasan nusantara
  5. Mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara
  6. Memahami arah pandang wawasan nusantara
  7. Mengetahui dan mampu menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
  8. Memahami sasaran implementasi dari wawasan nusantara
  9. Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
  10. Untuk mengetahui Tantangan implementasi dari wawasan nusantara
  11. Untuk mengetahui Asas dan Hakikat Wawasan Nusantara
  12.  Untuk mengetahui kasus Wawasan Nusantara



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Wawasan Nusantara


Berdasarkan pengertian modern dan sudah dikenal luas oleh masyarakat, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2011: 143). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli -  jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
·         Menurut Samsul Wahidin (2010: 46), wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
·         Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa (Noor Ms Bakry, 1996: 20).
·         M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Sabarti Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan tentang pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa. Sehingga wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
  • Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa wawasan nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Selain memanfaatkan kondisi geografi Indonesiasebagai pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan wawasan nusantara sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak hanya karena kondisi geografis, akan tetapi harus memperhatikan sejarah serta kondisi sosial budaya bangsanya.          
·         Sumarsono (2002: 82) menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.

Dari sejumlah pendapat di atas, esensi pengertian wawasan nusantara menurut para ahli adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
            Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
 Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan.
2.2 Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
            2.2.1 Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
            Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
            2.2.2 Teori-Teori Geopolitik
  1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
2.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik, social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.


2.2.3 Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

2.3 Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
A. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
B. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
C. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
D. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
E. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
F. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
G. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
A. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
B. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangankehidupanekonominya.
C. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
A. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
B. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
A. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
B. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

2.4 Landasan Wawasan Nusantara
A. Landasan adil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.

B. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.

2.5 Unsur - unsur dasar Wawasan Nusantara
  1. Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  1. Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
a.       Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  1. Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2.6 Arah Pandang Wawasan Nusantara
  1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sendiri mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
  1. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati.  Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

 2.7 Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
            2.7.1 Kedudukan Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.7.2        Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara ada empat, yaitu :
  • Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

2.7.3        Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
  3. kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

2.8      Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  1. Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :
  • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  • Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2.      Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
  • Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3.      Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya

4.      Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

2.9      Sosialisasi Wawasan Nusantara
  • Menurut Sifat /cara penyampaian :
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
Tidak langsung=>media massa
  • Menurut metode penyampaian :
a)      Ketauladanan
b)      Edukasi
c)      Komunikasi
d)     Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.

2.10 Tantangan implementasi dari wawasan nusantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.  Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.

2) Dunia Tanpa Batas
            a) Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
                       b) Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap. Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
            1.Sloan dan Zureker
Dalam  bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
            2. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam  era baru kapitalisme harus  membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.

4) KesadaranWarga Negara
            1. Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
            2. Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan memelihara persatuan.

2.11 Asas, Hakikat dan Dasar Hukum Wawasan Nusantara
a. Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

b.      Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.




2.12 Contoh kasus Wawasan Nusantara
        1.  Krisis Multidimensional Indonesia
               Krisis nilai tukar yang dialami oleh bangsa  Indonesia pada periode Juni 1998, telah membawa akibat yang sungguh  diluar perkiraan siapapun, bahkan tak
pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
budaya dan kemudian identitas bangsa.
               Kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan
pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik.
               Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian diakronimkan menjadi“KKN”, ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Presiden Soeharto yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan timbul sebab ketidak-responsif-an pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya pergantian  pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto. Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung
MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.
               Ternyata, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi
kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir
di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul, dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan.

           2.  Permasalahan Pusat dan Daerah
Pada dasarnya, permasalahan pusat dan daerah tersebut berdasar pada 3 pokok
permasalahan:
                        Permasalahan kekuasaan yang sentralistis. Pemerintahan Orde Baru,
dianggap sangat sentralistis dalam menjalankan kekuasaan. Banyak hal yang
ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dipandang
seakan-akan hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah pusat. Akibatnya,
aspirasi daerah ditutup dengan mengedepankan justifikasi “stabilitas dan
kepentingan nasional”. Hal ini menimbulkan perasaan dehumanisasi pada masyarakat di daerah.
Permasalahan pembagian keuangan. Dalam menjalankan kebijakan ekonomi, pemerintah pusat selama Orde Baru juga sangat sentralistis. Sebagian besar hasil-hasil yang didapat daerah, harus diserahkan kepada pemerintah pusat.
Dalam kasus Aceh misalnya, pada tahun anggaran 1998/999, 91,59% hasil-hasil
daerah diserahkan kepada pusat. Dengan demikian berarti daerah (Aceh) hanya
mendapat “tetesan” 8,41% dari hasil buminya sendiri. Fenomena itu, bukan
hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di tempat-tempat lain Indonesia. Praktik
pemerintahan seperti itu, menimbulkan perasaan bahwa daerah seakan hanyalah
“sapi perahan” dari pemerintah pusat. Meskipun kenyataannya pemerintah pusat
memberikan “subsidi daerah otonom” (SDO) pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi paradigma yang berlaku bahwa SDO tersebut
adalah “kebaikan hati” pemerintah pusat kepada daerah. Padahal, dana untuk
SDO tersebut, sebagian didapatkan dari daerah juga.
Permasalahan budaya. Pemerintah Orde Baru mengedepankan wawasan “budaya nasional”. Meskipun dipropagandakan bahwa budaya daerah adalah kekayaan budaya nasional, namun dalam praktiknya sering terjadi marjinalisasi
terhadap budaya daerah. Padahal, kendati sebagai negara kesatuan, Indonesia
terdiri dari ribuan budaya dari bermacam suku-suku bangsa. Bahkan, dari satu
suku bangsa, terdapat sub-sub kultur yang berbeda. Perbedaan budaya tersebut
membawa konsekuensi pada perbedaan atau keragaman paradigma dalam
menjalankan kekuasaan dan implementasi kebijakan. Kondisi itu, seakan
diabaikan dan dianggap tidak begitu penting. Bahkan dalam banyak kasus,
terjadi penyeragaman praktik budaya. Hal itu, menimbulkan resistensi yang
mendasar, karena budaya sesungguhnya tetap hidup dalam bawah sadar manusia,
tidak dapat dihilangkan dengan upaya penyeragaman.

3.      Tuntutan Daerah
Permasalahan Pusat dan Daerah seperti diuraikan diatas, terjadi selama
puluhan tahun. Pada kurun waktu tersebut, perasaan kecewa atas permasalahan
itu, dapat ditekan dan ditutup-tutupi dengan perilaku represif dari penguasa
waktu itu. Bahkan, pada daerah-daerah dengan tingkat resistensi yang tinggi,
pemerintah pusat harus pula melakukan operasi-operasi militer yang
mengakibatkan banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Sehingga, permasalahan pusat dan daerah seperti
disebutkan diatas, semakin bertambah rumit dan membawa luka-luka yang cukup
mendalam pada daerah.
Akibatnya, ketika terjadi pucuk pimpinan kekuasaan, luka-luka dan kekecewaan yang dipendam dan ditutup-tutupi selama puluhan tahun itupun meluap. Bahkan, kemudian meledak dan melahirkan konflik-konflik horizontal (seperti yang terjadi di Maluku) dan vertikal (seperti terjadi di Aceh, Riau dan Irian Jaya). Tuntutan daerah itu muncul secara bersamaan karena dianggap bahwa
setelah puluhan tahun mengalami represi, maka kinilah saatnya harus
bersuara. Sejarah hitam pergumulan pusat dan daerah itu, telah terjadi pada
kasus Timor-Timur, propinsi ke-27 Republik Indonesia, yang harus berpisah
karena kalahnya tawaran otonomi pemerintah pusat dalam jajak pendapat. Hal
itu, adalah satu contoh kasus yang nyata, bagaimana perilaku sentralistis
dan upaya-upaya represif yang menyertainya, ternyata dalam jangka panjang
tidak membuahkan hasil apa-apa, dan bahkan menambah rumit persoalan yang
sebenarnya sederhana. Akibatnya, solusi permasalahannya pun semakin
kompleks.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah. Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.


3.2 SARAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.




DAFTAR PUSTAKA

·         https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
·         https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/makalah-tentang-wawasan-nusantara.html
  http://blog.unnes.ac.id/lovebiologyuniversitasnegerisemarang710/2015/11/29/makalah-wawasan-nusantara/
·         http://vanisarahadzianti.blogspot.co.id/2015/04/makalah-wawasan-nusantara.html
·         http://gomgomrevolution.blogspot.co.id/2012/04/wawasan-nasional-indonesia-dan-contoh.html


     Selengkapnya dan download klik di SINI



0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru
 

i

Copyright © 2012. Dunia IPTEK - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog imam ns